Kenali Manfaat E-Faktur Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Kenali-Manfaat-E-Faktur-Pajak-yang-Wajib-Anda-Ketahui
Gambar dari Canva

Pengusaha Kena Pajak atau PKP pasti menerbitkan faktur pajak kertas yang digunakan sebagai bukti pungutan PPN atau PPnBM sejak lama. Seiring kecanggihan teknologi dan kemajuan informasi cepat, faktur pajak cetak mulai tergantikan dengan adanya aplikasi E-faktur pajak untuk PKP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sejak dirintis tahun 2011 lalu. Kini penggunaan faktur pajak online sudah bisa Anda gunakan untuk mempermudah urusan bisnis di era digital.

Manfaat E-Faktur Pajak bagi PKP dan DJP

Sebenarnya, E-faktur pajak merupakan faktur pajak elektronik yang telah ditentukan DJP. Sebaiknya Anda mempelajari pengisian E-faktur pajak konsumen agar tidak perlu melakukan revisi saat ada audit dari DJP. Untuk apa Anda harus mulai menggunakan E-faktur yang bisa memudahkan setoran pajak ini? Yuk, simak ulasan singkat mengenai manfaat E-faktur bagi PKP dan DJP berikut!

1. Manfaat bagi PKP

Pengusaha Kena Pajak bisa mendapatkan beberapa manfaat dari penerbitan E-faktur pajak yaitu :

  • Tidak membutuhkan tanda tangan basah dan print out faktur pajak

Penerbit faktur pajak tidak perlu melakukan tanda tangan basah sebab Anda hanya menggunakan digital signature melalui QR Code yang praktis. Bisa langsung dikirim otomatis tanpa mencetak faktur pajak adalah terobosan terbaru yang hemat biaya operasional.

  • Kemudahan pelaporan

Adanya E-faktur membuat PKP lebih mudah dalam melakukan pelaporan pajak karena tergabung dalam kesatuan E-SPT. Melalui aplikasi resmi yang bekerja sama dengan DJP, Anda bisa langsung melaporkan E-SPT masa PPN dan mendapatkan bukti potong (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima yang sah dari DJP.

  • Kenyamanan

PKP yang terdaftar DJP untuk menerbitkan E-faktur akan mendapatkan kenyamanan sebab pengurusan E-faktur lebih mudah, praktis dan lebih cepat dalam hal pemeriksaan di DJP. Tidak perlu wira-wiri mengurus penerbitan faktur pajak ke kantor pajak kota Anda sebab segalanya bisa dilakukan secara online di era modern ini.

Anda juga bisa mengirim faktur pajak langsung ke lawan transaksi tanpa perlu melakukan cetak. Sistem yang otomatis akan mempermudah pencatatan perpajakan Anda tanpa ribet dan praktis.

2. Manfaat E-Faktur bagi DJP

Tidak hanya memberikan kemudahan bagi PKP yang telah ditentukan DJP dalam menerbitkan E-faktur untuk BKP dan JKP, ada beberapa manfaat penerbitan E-faktur untuk DJP yaitu :

  • Meminimalisir risiko penyalahgunaan faktur pajak

Faktur pajak bisa diterbitkan pengusaha tanpa harus mendapatkan persetujuan DJP sehingga rentan terjadi masalah penyalahgunaan seperti faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda hingga penerbitan faktur pajak oleh pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP.

Ada pengusaha non PKP yang menerbitkan faktur pajak demi mendapatkan pungutan PPN atau PPnBM, tetapi tidak menyetorkan hasil pungutan pada negara. Hal ini sangat merugikan negara sehingga mendapatkan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

  • Kemudahan pengawasan

Pihak DJP akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan, data faktur pajak lengkap, pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak bisa lebih cepat.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran pajak

Di era digital ini, DJP memberikan terobosan berupa aplikasi faktur pajak elektronik yang lebih mudah diurus. PKP yang sudah mengisi faktur pajak elektronik akan mendapatkan kemudahan membayar setoran pungutan PPN secara online saja. Dengan adanya kecanggihan teknologi dan informasi, DJP bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Kebijakan pemerintah lewat E-faktur diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk membayar setoran PPN tepat waktu dan menghindari segala hal yang berkaitan penyalahgunaan faktur pajak.

Pengusaha non PKP yang menyalahgunakan kebijakan penerbitan faktur pajak dengan memungut PPN tanpa menyetor PPN ke negara mendapatkan ancaman sanksi pidana, lho. Tertib pajak merupakan upaya meningkatkan penerimaan dana pemerintah yang akan dikelola untuk kepentingan pembangunan bangsa di segala sektor.

Pastikan Anda yang masuk dalam kategori PKP yang ditetapkan Ditjen Pajak wajib mengisi E-faktur pajak dengan data  yang sebenarnya. Bila Anda memiliki masalah mengenai pengisian formulir faktur pajak online, sebaiknya pahami lebih lanjut sesuai dengan petunjuk dari aplikasi resmi DJP atau hubungi konsultan pajak sekarang juga, ya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *